Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Hukum  

Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Megasuara.com – Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode anggaran 2019 hingga 2022.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika pembayaran tersebut tidak dilakukan, Nadiem harus menjalani hukuman tambahan selama lima tahun penjara sebagai pengganti.

Majelis hakim menjelaskan bahwa kewajiban uang pengganti tersebut diberikan karena Nadiem dinilai telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana itu disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan, hakim menyebut sebagian besar dana yang dimiliki PT AKAB berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hakim juga menyampaikan bahwa tindakan Nadiem dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian itu muncul akibat pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana awal serta tidak memenuhi prinsip-prinsip dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa terbukti dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM,” kata hakim dalam persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan perangkat Chromebook dan layanan pengelolaan perangkat digital untuk sekolah. Menurut hakim, proses pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana bersama beberapa pihak lain. Mereka di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang sebelumnya sudah mendapatkan vonis dalam persidangan terpisah. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buronan karena belum berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan tambahan hukuman sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *