Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik memerlukan klarifikasi tambahan dari Novan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya belum dapat terlaksana karena saksi berhalangan hadir.
“KPK masih memerlukan penegasan keterangan dari ajudan Pangdam untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Marjani,” kata Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan tertulis pada Senin (6/7).
Ia menambahkan bahwa Novan sebenarnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2026. Akan tetapi, yang bersangkutan menyampaikan surat kepada KPK yang menjelaskan ketidakhadirannya pada hari pemeriksaan tersebut.
“Karena ada agenda lain yang harus dijalankan, saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali oleh tim penyidik,” ujar Taufik.
Saat ditanya mengenai dugaan pemberian uang yang melibatkan Abdul Wahid melalui perantara ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Taufik tidak membantah adanya dugaan tersebut.
“Iya, dugaan yang berkembang mengarah ke sana. Nanti silakan ikuti proses persidangan untuk melihat perkembangan fakta-faktanya,” ucapnya.
Pada hari yang sama, selain memanggil Novan Alyendo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Seluruh agenda pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Kelima saksi tersebut terdiri atas Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan Netti Ferawati yang bertugas mengurus rumah tangga di lingkungan rumah jabatan gubernur.
Dua anggota DPRD Provinsi Riau turut masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK. Mereka adalah Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan serta Siti Aisyah yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan Marjani pada 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Sementara itu, Abdul Wahid yang saat ini berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa mendakwa Abdul Wahid menerima atau meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan maupun gratifikasi yang terjadi selama masa jabatannya.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut tidak bertindak sendiri. Perbuatan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Bappeda Dani M. Nursalam, serta Marjani yang bertugas sebagai ajudan gubernur.
Meski berkaitan dengan perkara yang sama, proses hukum terhadap para terdakwa dan tersangka tersebut berjalan melalui berkas perkara yang berbeda. Seluruh rangkaian persidangan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.





