Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam (30/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Suhardiman dan Zulkarnaen memilih untuk memenuhi panggilan dengan menyerahkan diri.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing sudah menyerahkan diri. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” ujar Budi kepada wartawan.
Sebelumnya, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menjadi perhatian setelah keduanya tidak berada di lokasi saat tim penyidik KPK menjalankan OTT di Kuansing. KPK kemudian meminta kedua pejabat tersebut segera memberikan sikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
“Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing agar segera bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK. Langkah tersebut diperlukan supaya proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara efektif,” kata Budi.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kuansing diduga berkaitan dengan kasus suap terkait proses jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain mengamankan beberapa pihak, tim juga menemukan dan membawa sejumlah barang bukti dalam OTT ini. Salah satunya berupa barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan,” jelas Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, lima orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu selama 1×24 jam sejak melakukan pengamanan untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK juga dijadwalkan memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers mengenai perkembangan kasus OTT Kuansing pada Rabu (1/7/2026). Masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan KPK terkait status para pihak yang diamankan.



