Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat
Hukum  

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Fabianus kembali menegaskan bahwa keluarga akan tetap fokus mengawal dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter.

“Kami hanya ingin proses hukum terhadap dugaan intimidasi terhadap anak kami berjalan dengan baik. Jangan ada lagi opini yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.

Selain meminta proses hukum terus berjalan, keluarga juga berharap penyelesaian melalui mekanisme adat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Fabianus mengatakan bahwa keluarga mendukung filosofi “tiga batu tungku” yang selama ini disampaikan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Filosofi tersebut menempatkan pemerintah, gereja, dan para tetua adat sebagai tiga pilar utama kehidupan masyarakat TTU.

“Karena itu kami meminta Bupati TTU mengumpulkan seluruh tua adat dari berbagai swapraja agar sumpah adat bisa dilaksanakan bersama. Proses hukum tetap berjalan, tetapi mekanisme adat juga harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, pemerintah, gereja, dan masyarakat adat,” ucap Fabianus.

Ia menilai sumpah adat memiliki makna yang sangat sakral karena menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada leluhur, alam, pemerintah, gereja, dan para tetua adat.

“Kami menantang tiga anggota DPRD TTU bersama satu ASN dokter hewan untuk hadir mengikuti sumpah adat. Kami berharap Bupati TTU dapat memfasilitasi pelaksanaannya,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyatakan Pemerintah Kabupaten TTU siap memberikan fasilitasi apabila seluruh pihak yang berkepentingan telah mencapai kesepakatan.

“Kalau memang diperlukan, pemerintah daerah siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat itu,” ujar Yosep.

Meski demikian, Yosep menegaskan bahwa mekanisme adat tidak boleh mengganggu proses hukum pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kami menghormati adat yang hidup di masyarakat. Namun, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga Dokter Icha secara resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Mereka diduga melakukan intimidasi psikologis terhadap korban sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Empat orang yang dilaporkan terdiri atas Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta Maria Mathildis Sau yang berprofesi sebagai dokter hewan.

Menurut laporan keluarga, keempat terlapor diduga secara bergantian melontarkan pernyataan yang memberi tekanan kepada Dokter Icha ketika korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *