Kasus Seragam Sekolah, P2G Kecam Bupati Langkat
Hukum  

Kasus Seragam Sekolah, P2G Kecam Bupati Langkat

Kasus Seragam Sekolah, P2G Kecam Bupati Langkat

Kasus Seragam Sekolah, P2G Kecam Bupati Langkat

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komisi proyek yang diberikan pihak swasta kepada Syah Afandin.

Penyidik KPK menduga Syah Afandin meminta komisi sebesar 10 hingga 17 persen kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan itu terutama berkaitan dengan proyek yang berada di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lain yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *